Berikut Penjelasan Riba, Macam-macam, Bahaya Riba

Posted on

Riba

Dalam Ekonomi Islam, ada satu hal yang diharamkan dan dilaknat Allah Swt. Yaitu riba.

A. Pengertian Riba
Riba menurut bahasa artinya tambahan atau kelebihan. Menurut Istilah, riba adalah pertambahan atau kelebihan pada saat transaksi pertukaran dari dua barang yang sejenis tanpa adanya imbalan atas kelebihan barang yang pertama.
Guna menghindari Riba, apabila mengadakan jual beli atau tukar-menukar barang yang sejenis, seperti emas dengan emas, kurma dengan kurma, termasuk tukar-menukar mata uang, ditetapkan tiga syarat yaitu sama timbangan atau ukurannya, dilakukan serah terima saat itu juga, dan pembayaran tunai.

Baca Juga : Pengertian dan Prinsip Ekonomi Islam

B. Macam-macam Riba
Para ahli fikih membagi riba menjadi empat macam yaitu sebagai berikut.
1) Riba Fadli, yaitu tukar menukar dua barang sejenis, tetapi tidak sama timbangan, ukuran kualitasnya.
2) Riba Qardi, yaitu riba disebabkan oleh utang piutang yang dikenakan bunga yang tinggi.
3) Riba Nasiah, yaitu tabungan bunga, misalnya tambahan bunga 20% yang disyaratkan kepada orang yang beruntung atau jual beli dengan tenggang waktu (kredit) sebagai imbalan.
3) Riba Yad, yaitu riba dengan sebab terpisah tempat akad atau transaksi sebelum serah terima barang sudah jelas atau disebutkan jumlah dan kualitasnya.

Baca Juga : Pengertian Mawaris Atau Kewarisan

C. Bahaya Riba
1) Mendapat dosa dan dibenci Allah Swt.
2) Adanya pihak yang dirugikan, yaitu dengan mengakibatkan penderitaan dan kesengsaraan kepada pihak yang beruntung/peminjam.
3) Memupuk sifat rakus, loba, tamak, dan Bakhil serta tidak peduli terhadap sesama.
4) Mendapat hukuman di dunia dan akhirat, hartanya tidak berkah dan tidak bertambah dan jiwanya tidak tenang.

Baca Juga : Hikmah dan Manfaat Berbuat Ihsan

Baca Juga : Kumpulan Soal Pendidikan Agama Islam

Baca Juga : Kumpulan Soal Biologi