Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
Sebab-sebab yang menghalangi ahli waris menerima bagian harta warisan adalah sebagai berikut.
A. Kekafiran
Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw, yang artinya: Orang kafir tidak mewarisi orang muslim dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir.
(H.R Bukhari dan Muslim)
B. Pembunuhan
Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, pembunuhan tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya.
(H.R Ibnu Abdi Bar)
C. Perbudakan
Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh maupun sebagiannya, misalnya jika seorang majikan menggauli budaknya hingga melahirkan anak.
Ibu dari anak majikan tersebut tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi. Demikian juga Mukatab (budak yang dalam proses pemerdekaan dirinya dengan cara membayar sejumlah uang kepada pemiliknya) karena mereka semua tercakup dalam perbudakan. Namun, namun sebagian ulama mengecualikan budak yang hanya sebagiannya dapat mewarisi dan diwarisi sesuai dengan tingkat kemerdekaan yang dimilikinya berdasarkan sebuah hadis Rasulullah Saw. Yang artinya: Ia (Seorang budak yang yang merdeka sebagiannya) berhak mewarisi dan diwarisi sesuai dengan kemerdekaan yang dimilikinya.
D. Perzinaan
Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya. Ia hanya dapat mewarisi dan diwarisi ibunya, berdasarkan hadis Rasulullah Saw. Yang artinya: Anak itu dinisbatkan kepada empunya tempat tidur, dan penzina terhalang (dari hubungan nasab).
(H.R Bukhari dan Muslim)
E. Li’an
Anak dari suami istri yang melakukan li’an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini diqiyaskan dengan anak dari hasil perzinaan.
Baca Juga : Penjelasan Mengenai Mawaris atau Kewarisan
Baca Juga : Pengertian Ahli Waris, Syarat-syarat dan Sebab-sebab mendapatkan warisan
Baca Juga : Kumpulan Soal Pendidikan Agama Islam