Setelah Kadiv Propam Ferdy Sambo, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Ikut Dinonaktifkan oleh Kapolri

Posted on

kangdarus.com – Setelah Kadiv Propam Ferdy Sambo, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Ikut Dinonaktifkan oleh Kapolri

Perkembangan kasus baku tembak antar anggota DPR Propam Kadiv Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo terakhir. Dua petugas polisi terluka lagi.

Panglima Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Satuan Pengamanan Dalam Negeri (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto di posko. Alasan dikeluarkannya keduanya menurut Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo akan terus transparan, objektif, dan akuntabel dalam mengungkap kasus-kasus yang muncul.

Sebelumnya Kapolsek Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo juga dinonaktifkan oleh Kapolri.

“Untuk menjaga kebebasan, transparansi, dan akuntabilitas ini, Kapolri memutuskan kemarin malam untuk menghilangkan dua orang ini. Yang pertama Karo Paminal, Brigjen Hendra Kurniawan, yang kedua dinonaktifkan malam ini Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto,” kata Dedi saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu malam, seperti dikutip ANTARA.

Seorang Kapolres Metro Jaya akan ditunjuk menggantikan Kapolres Jakarta Selatan.

Dedi menegaskan, kelompok khusus ini akan terus bekerja untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan independensi.

“Bahwa tim harus benar-benar menjaga martabat itu sejalan dengan komitmen Kapolri,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam mengungkap kasus ini, Kapolri meyakinkan bahwa kelompok tersebut harus bekerja dengan profesionalisme maksimal dengan proses pembuktian ilmiah.

“Sangat perlu,” kata Dedi. Keputusan penonaktifan kedua polisi itu menunggu laporan kasus pertama yang diajukan pengacara keluarga Brigjen J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Seruan penonaktifan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan sebelumnya dilakukan oleh kuasa hukum keluarga, Brigjen J.

Karo Paminal diyakini telah memaksa keluarga untuk mengambil alih peti mati Brigjen J.

“Karo Paminal perlu diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari semua masalah yang muncul karena dia yang mengirim jenazah dan memaksa keluarga untuk (tidak) membuka peti mati,” kata Johnson kepada Panjaitan. wartawan.

Menurutnya, Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebutkan bahwa ada pelanggaran common law, yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir Joshua.

“Jadi selain melanggar asas keadilan, juga bertentangan dengan asas common law yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, ini harus dilakukan. Tapi yang lebih penting, Kapolri yang akan memimpin. proses investigasi.” kata Johnson. ***