Simak Mengenai Istilah genosida

Posted on

Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah genosida

Istilah genosida

Genosid atau genosida merupakan pembantaian besar-besaran yang terencana dan sistematis pada satu suku bangsa atau kelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini dipakai pertama kali oleh seotang ahli huku, Polandia, Raphael Lemkin, di tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat.

Genosida adalah salah satu dari empat pelanggaran HAM berat yang ada dalam yurisdikasi Internasional Criminal Count. Pelanggaran HAM berat lainnya yaitu kejahatan pada kemanusiaan, kejahatan Agresi, dan kejahatan perang.


Istilah genosida pertama kali digunakan pada tahun 1944 oleh seorang ahli hukum yang berasal dari Polandia, beliau adalah Raphael Lemkin dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe.

Genosida diambil dari bahasa Yunani, “γένος” genos (‘ras’, ‘bangsa’ atau ‘rakyat’) dan ada juga yang diambil dari bahasa latin  “caedere”  (pembunuhan).


Ada beberapa pengertian dari istilah Genosida, yang pada dasarnya maksud dari beberapa pengertian tersebut adalah sama. Pengertian tersebut yakni :


  1. Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut.

  2. Dalam Pasal 6 Statuta Roma, disebutkan bahwa Genosida merupakan setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan secara keseluruhan ataupun sebagian kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.


  3. Pasal 8 Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menyebutkan pengertian dari Genosida sama halnya dengan yang dicantumkan dalam pasal 5 Statuta Roma.