KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM
Berikut ini , Soal LKS Essay PKN Pelanggaran Ham Kurikulum2013, beserta kunci Jawabannya, untuk siswa SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat.
Soal Essay 1-10
1. Tunjukan Landasan perlindungan dan pemajuan HAM di dalam pembukaan UUD 1945!
Jawaban:
1) Alinea 1
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2) Alinea 2
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pada alinea 1 dan 2 tercakup makna mengenai hak untuk merdeka.
2. Berilah contoh lima undang-undang yang mengatur tentang HAM dan menjadi pedoman perlindungan serta pemajuan HAM di Indonesia!
Jawaban:
1. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
2. UU No. 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM.
3. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICESCR.
4. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban.
5.UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
3. Apakah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dapat tertangani dengan tuntas? Berikan analisi anda!
Jawaban: Tidak. buktinya sampai saat ini masih banyak pelanggaran ham yang masih menjadi misteri dan seolah olah pemerintah mengabaikan bahkan melupakan pelanggaran tersebut.
4. Analisislah yang dimaksud dengan penegakan HAM!
Jawaban: Dengan adanya perlindungan dan penegakan HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan. Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya.
5. Analisislah apakah hanya pemerintah yang berkewajiban untuk menegakkan HAM!
Jawaban: Tidak hanya pemerintah saja yang harus menegakkan HAM,tapi seluruh masyarakat dunia,namun pemerintah juga harus memberi contoh yang baik pada masyarakat&menegakkan HAM agar tidak mudah dilanggar oleh masyarakat.
6. Identifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap manusia yang termasuk kategori pelanggaran HAM berat!
Jawaban:
Menurut UU RI no 26 tahun 2000, ham berat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. kejahatan genosida (kejahatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok) dan kejahatan kemanusiaan (perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan secara pangsung terhadap penduduk sipil).
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan, berupa:
– pembunuhan
– pemusnahan
– perbudakan
– penyiksaan
– kejahatan apartheid,
7. Berikan contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga!
Jawaban:
Contoh pelanggaran HAM yang sering terjadi di lingkungan keluarga :
– Orang tua memaksakan keinginan kepada anaknya
– Anak membunuh orang tuanya sendiri
– Anggota keluarga memperlakukan pembantunya yang sewenang-wenang
– Orang tua menyiksa anaknya sendiri.
8. Analisislah apakah upaya perlindungan dan kemajuan HAM hanya berpedoman pada Pancasila!
Jawaban:
Pedoman Hak Asasi Manusia tentu dengan cara menaati pancasila, namun selain pancasila di Undang-Undang yang berlaku di Indonesia secara lebih terperinci mengatur akan Hak Asasi Manusia itu sendiri juga hukum terkait pelanggaran HAM. Selain itu norma dalam masyarakat pun dapat menjadi pedoman akan tidak bolehnya merusak hak asasi manusia lain. Juga dari segi hati nurani dan agama. Jadi pedoman Hak Asasi Manusia bisa dapat berupa pancasila, Undang-Undang, norma masyarakat, hingga agama.
9. Identifikasi upaya penegakan HAM melalui pendidikan!
Jawaban:
Beberapa contoh upaya penegakan HAM melalui pencegahan diantaranya :
a. Mendirikan badan perlindungan HAM seperti Komnas HAM, Pengadilan HAM, Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Perempuan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, LSM Pro-Demokrasi dan HAM
b. Membuat peraturan – peraturan Nasional seperti UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta ratifikasi berbagai instrumen HAM.
c. Mensosialisasikan pentingnya penghormatan HAM kepada masyarakat.
10. Menurut anda, siapa saja yang bertugas menegakan HAM dan melakukan upaya perlindungan serta pemajuan HAM!
Jawaban:
1. Yang bertugas untuk menegakkan HAM adalah semua orang. Semua orang yang dimaksud di sini adalah semua warga negara dan penduduk, tanpa memandang ras, agama, suku, kebudayaan, gender, dan lain sebagainya.
2. Ada banyak sekali upaya penegakan dan perlindungan HAM.
• Dalam hubungan antar individu :
– Saling menghargai
– Saling mengormati
• Dalam hubungan nasional :
– Membentuk Komnas HAM
– Membentuk UU Perlindungan HAM (Contoh : UU No 39 Tahun 1999)