Meraih Berkah Dengan Mawaris
Berikut ini , Soal LKS Essay Mawaris (Pendidikan Agama Islam), Kurikulum 2013, beserta kunci Jawabannya, untuk siswa SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat.
Soal Essay 1-10
1. Apa yang dimaksud ahli waris?
Jawaban: Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan baik laki-laki maupun perempuan. Selain beberapa ahli waris yang haknya untuk mendapatkan warisan tidak terhalang.
2. Sebutkan tiga kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan!
Jawaban:
1. Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit, dan sebagainya.
2. Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan, dan lain-lainnya.
3. Diambil untuk zakat, sekiranya harta tersebut belum dizakati.
4. Diambil untuk membayar utang, nadzar, sewa, dan lain-lain.
5. Diambil untuk wasiat apabila ada, dengan catatan tidak lebih dari 1/3 dari harta.
3. Sebutkan Syarat-syarat mendapatkan warisan!
Jawaban:
a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang- penghalang untuk mendapatkan warisan.
b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan.
c. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.
4. Sebutkan sabab-sabab menerima warisan!
Jawaban:
a. Nasab (Keturunan)
b. Pernikahan
c. Wala
5. Sebutkan sabab-sabab seseorang tidak mendapatkan harta warisan?
Jawaban:
a. Kekafiran
b. Pembunuh
c. Perbudakan
d. Perzinaan
e. Li’an
6. Apa yang dimaksud dengan Zawil furud?
Jawaban: Pengertian Zawil Furud adalah ahli waris yang dapat bagian tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam al-Quran maupun sunnah. Furud al-Muqaddarah, yakni bagian-bagian tertentu yang diterima oleh ahli waris, yakni 2/3, 1/3, 1/6, ½, ¼, dan 1/8.
7. Jelaskan yang dimaksud dengan asabah!
Jawaban: Ahli waris Asabah adalah perolehan bagian dari harta warisan yang tidak ditetapkan bagiannya dalam furud yang enam (1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, 1/8)
8. Tuliskan Manfaat memepelajari Hukum Mawaris?
Jawaban:
1. Mengetahui kepada siapa dan seberapa besar bagian yang diterima oleh ahli waris tersebut.
2. Mengamalkan ayat-ayat suci dalam Al Quran yang membahas tentang pembagian harta warisan.
3. Menyelamatkan harta orang yang meninggal dari pengambil alihan oleh orang yang tidak bertanggungjawab
4. Mengetahui syarat dan rukun pembagian warisan.
5. Mengetahui sebab-sebab pewarisan.
9. Apakah yang anda ketahui mengenai al-furud al-muqaddarah?
Jawaban: Kata al-furud adalah bentuk jamak dari kata fard artinya bagian (ketentuan). Al-Muqaddarah artinya ditentukan. Jadi al-furud al-muqaddarah adalah bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syara’ bagi ahli waris tertentu dalam pembagian harta peninggalan. Bagian itulah yang akan diterima ahli waris menurut jauh dekatnya hubungan kekerabatan.
10. Jelaskan yang dimaksud dengan warisan menurut Istilah!
Jawaban: Harta Warisan yang dalam istilahfara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.