KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM
Berikut ini , Soal Essay LKS PKN pelanggaran HAM Kurikulum2013, beserta kunci Jawabannya, untuk siswa SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat.
Soal Essay 1-10
1. Identifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang termasuk kategori pelangganaran HAM berat!
Jawaban:
Menurut UU RI no 26 tahun 2000, ham berat dibedakan menjadi dua yaitu kejahatan genosida (kejahatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok) dan kejahatan kemanusiaan (perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan secara pangsung terhadap penduduk sipil)
Kejahatan genosida dilakukan dengan:
– membunuh anggota kelompok
– kejahatan yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok
– memaksakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
– menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seliruh atau sebagian
– memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
Kejahatan terhadap kemanusiaan, berupa:
– pembunuhan
– pemusnahan
– perbudakan
– penyiksaan
– kejahatan apartheid, dll
2. Berikan contoh kasus pelangganaran HAM di lingkungan keluarga!
Jawaban: Contoh pelanggaran HAM yang sering terjadi di lingkungan keluarga :
– Orang tua memaksakan keinginan kepada anaknya
– Anak membunuh orang tuanya sendiri
– Anggota keluarga memperlakukan pembantunya yang sewenang-wenang
– Orang tua menyiksa anaknya sendiri
3. Analisislah apakah upaya perlindungan dan kemajuan HAM hanya berpedoman pada Pancasila!
Jawaban: Pedoman Hak Asasi Manusia tentu dengan cara menaati pancasila, namun selain pancasila di Undang-Undang yang berlaku di Indonesia secara lebih terperinci mengatur akan Hak Asasi Manusia itu sendiri juga hukum terkait pelanggaran HAM. Selain itu norma dalam masyarakat pun dapat menjadi pedoman akan tidak bolehnya merusak hak asasi manusia lain. Juga dari segi hati nurani dan agama. Jadi pedoman Hak Asasi Manusia bisa dapat berupa pancasila, Undang-Undang, norma masyarakat, hingga agama.
4. Identifikasi upaya penegakan HAM melalui penindakan!
Jawaban: Penegakan HAM bisa dilakukan dengan upaya-upaya berikut.
– Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat nan menghadapi kasus HAM.Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM.
– Daam hal ini komnas HAM, forum donasi hukum, dan LSM memiliki peranan penting.Investigasi yaitu pencarian data, informasi, dan fakta nan berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat nan patut diduga merupakan pelanggaran HAM.
– Pemeriksaan ini dilakukan oleh komnas HAM.Penyelesaian perkara dengan perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan evaluasi ahli.
5. Menurut Anda, siapa saja yang bertugas menegakan HAM dan melakukan upaya perlindungan serta pemajuan HAM!
Jawaban:
1. Yang bertugas untuk menegakkan HAM adalah semua orang. Semua orang yang dimaksud di sini adalah semua warga negara dan penduduk, tanpa memandang ras, agama, suku, kebudayaan, gender, dan lain sebagainya.
2. Ada banyak sekali upaya penegakan dan perlindungan HAM.
• Dalam hubungan antar individu :
– Saling menghargai
– Saling mengormati
• Dalam hubungan nasional :
– Membentuk Komnas HAM
– Membentuk UU Perlindungan HAM (Contoh : UU No 39 Tahun 1999)
6. Bagaimanakah perbandingan pengaturan pasal tentang HAM dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950 dengan UUD 1945!
Jawaban: Konstitusi RIS dan UUDS 1950 lebih banyak pengaturannya tentang HAM karena mengadopsi dari DUHAM. Dalam konstitusi RIS diatur dalam pasal 7-33, sedangkan dalam UUDS 1950 diatur dalam pasal 7-34. Sedangkan UUD 1945 lebih sedikit pengaturannya tentang HAM karena sudah diadakan UU HAM yang telah mengatur secara khusus. Dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan (2), 28, 29 ayat (2), 30 ayat (1), 31 ayat (1) dan pasal 34.
7. Bagaimanakah pendapat kaum positivis dalam memandang HAM?
Jawaban: Menurut kaum positivis satu satunya hukum yang sah adalah yang dibuat oleh penguasa dan mempunyai sanksi. Akibatnya individu hanya bisa menikmati dan menegakkan HAM yang diberikan oleh negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis.
8. Jelaskan peran individu dalam penghormatan HAM di Indonesia. Sebutkan dan uraikan dasar hukumnya!
Jawaban: Setiap orang/idividu dalam menjalankan hak dan kewajibannya wajib tuduk terhadap pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud tidak menggangu hak dan kebebasan orang lain. Dasar hukum : pasal 28 J ayat 2 UUD NRI 1945.
9. Jelaskan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dikaitkan dengan asas retroaktif!
Jawaban: Penyelesaian HAM di masa lalu yang diperbolehkan menggunakan asas retroaktif (berlaku surut) hanyalah pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kemanusiaan (pasal 7 UU No.26 tahun 2000 ). Untuk mekanisme penyelesaiannya melalui pengadilan HAM Ad Hoc (pasal 43 UU No.26 tahun 2000). Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden untuk kasus tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Contoh : Kasus Tanjung Priok dan Kasus Timor-timor.
10. Jelaskan dan beri contoh apa yang dimaksud dengan “non derogable right” dalam Hak Asasi Manusia!
Jawaban: Non derogable rights adalah HAM yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Yang meliputi : hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, perbudakan, dsb. Dalam hak ini negara mutlak harus memenuhi kewajibannya yang diatur dalam pasal 28 I ayat (1) UUD NRI 1945 dan pasal 4 (2) ICCR.