Soal Meraih Berkah Dengan Mawaris, PG Dan Essay Jawabannya

Posted on

Meraih Berkah Dengan Mawaris

Berikut ini , Soal LKS PG dan Essay meraih berkah mawaris PAI (Pendidikan Agama Islam), kelas Xll Kurikulum 2013, beserta kunci Jawabannya, untuk siswa SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat.

PILIHAN GANDA1-15
1. Pesan kebaikan yang akan dijalankan sesudah seseorang meninggal dunia disebut…
A. Muhtador
B. Talqin
C. Wasiat
D. Ikrar
E. Janji
Jawab: C

2. Kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah…
A. Dosa si mayat dimaafkan kerabat yang masih hidup
B. Membayar utang si mayat
C. Menjual harta benda si mayat
D. Mayat dikebumikan
E. Memandikan si mayat
Jawab: B

3. Asaban adalah…
A. Ahli waris yang tidak mendapatkan bagian di luar ketentuan zawil furud
B. Ahli waris yang tidak dapat warisan sama sekali
C. Ahli warisan yang mendapatkan setengah dari harta warisan
D. Ahli waris yang mendapatkan bagian sesuai ketentuan nas Al-Qur’an
E. Ahli waris yang mendapatkan bagian di luar ketentuan zawil furud
Jawab: A

4. Mempelajari ilmu Mawaris hukumnya adalah…
A. Fardhu ain
B. Sunah gairu Muakad
C. Mubah
D. Fardhu kifayah
E. Sunah Muakad
Jawab: D

5. Berikut yang tidak termasuk hikmah yang dapat diambil dari pembagian harta warisan menurut Islam adalah…
A. Mendapatkan banyak harta warisan yang lebih banyak
B. Dapat membagi dengan rata dan adil sesuai dengan syariat
C. Dapat menegakan nilai-nilai perkemanusiaan
D. Menghindarkan perpecahan antar keluarga
E. Memelihara harta peninggalan dengan baik
Jawab: A

6. Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki, akan mendapatkan harta warisan sebanyak…
A. 1/3
B. 2/3
C. 1/2
D. 1/4
E. 1/8
Jawab: A

7. Dasar perbedaan bagian antara laki-laki dan perempuan dalam hak waris ditinjau dari aspek…
A. Persamaan hak
B. Kekuatan
C. Kesepakatan
D. Tanggung jawab
E. Jenis kelamin
Jawab: D

8. Di bawah ini yang tidak termasuk hal-hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan adalah…
A. Adanya hubungan pekerjaan
B. Adanya hubungan perkawinan
C. Adanya hubungan memerdekakan hamba sahaya (budak)
D. Adanya hubungan keturunan
E. Adanya hubungan Islam
Jawab: A

9. Membunuh orang yang meninggalkan harta warisan akan menyebabkan seseorang…
A. Mendapatkan dua kali harta warisan
B. Mendapatkan warisan setengah harta yang dimiliki
C. Mendapatkan warisan sedikit
D. Lebih cepat dalam mendapatkan warisan
E. Tidak mendapatkan warisan
Jawab: E

10. Diwabah ini yang mendapatkan 1/8 harta warisan adalah…
A. Istri jika suami memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki
B. Nenek, kalau tidak ada ibu
C. Anak perempuan, apabila dia sendiri
D. Suami, apabila istrinya meninggalka anak
E. Saudara perempuan yang seibu senapan
Jawab: A

11. Orang yang akan mewarisi harta peninggalan si mayat disebut
A. Al-miras
B. Mawaris
C. Faraid
D. Ahli waris
E. Furudul muqaddarah
Jawab: B

12. Jika suami yang meninggalkan tidak memiliki anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki, istri akan mendapatkan sebanyak…
A. 1/2
B. 1/4
C. 1/3
D. 2/3
E. 1/8
Jawab: B

13. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan disebut…
A. Tarikh
B. Tarekat
C. Tawasuf
D. Faraid
E. Tauhid
Jawab: D

14. Ahli waris laki-laki seluruhnya berjumlah orang…
A. 12
B. 13
C. 14
D. 15
E. 16
Jawab: D

15. Ahli waris perempuan seluruhnya berjumlah … Orang.
A. 10
B. 12
C. 14
D. 15
E. 16
Jawab: 10

Soal Essay
1. Apa yang dimaksud dengan ahli waris?
Jawab: Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan baik laki-laki maupun perempuan.

2. Sebutkan empat kewajiban yang dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan!
Jawab:
1. pengurusan jenazah
2. Utang mayit yang berbentuk gadai/utang beragunan
3. Utang non-agunan, baik utang kepada manusia atau utang kepada Allah ta’ala (seperti: membayar kafarat atau fidyah)
4. Wasiat yang membutuhkan dana dari harta mayit, berupa infak dalam wasiat, pembiayaan haji, pewasiatan harta kepada kawan atau kerabat, dan lain-lain.

3. Sebutkan syarat-syarat mendapatkan warisan!
Jawab:
a. Kematian orang yang diwarisi, meski kematian tersebut berdasar vonis pengadilan. Contoh : Hakim memutuskan orang yang hilang itu dianggap telah meninggal.
b. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
c. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya telah terjadi.

4. Sebutkan sebab-sebab mendapat menerima harta warisan!
Jawab:
1. nasab atau kekerabatan.
Orang yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung maupun seayah.

2. pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah.
Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain. Bila suami meninggal istri bisa mewarisi harta yang ditinggalkannya, dan bila istri yang meninggal maka suami bisa mewarisi harta peninggalannya.

3. memerdekakan budak.
Seorang tuan yang memerdekakan budaknya bila kelak sang budak meninggal dunia maka sang tuan bisa nemerima warisan dari harta yang ditinggal oleh sang budak yang telah dimerdekakan tersebut. Namun sebaliknya, seorang budak yang telah dimerdekakan tidak bisa menerima warisan dari tuan yang telah memerdekakaknnya.

4. Islam.
Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.

5. Sebutkan sebab-sebab seorang tidak mendapatkan harta warisan!
Jawab:
1. Status budak.
Orang yang berstatus budak, apa pun jenisnya, tidak bisa menerima harta warisan  karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya

2. Membunuh.
Orang yang membunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan dari orang yang dibunuhnya, baik ia membunuhnya secara sengaja atau karena suatu kesalahan. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.

3. Perbedaan agama antara Islam dan kufur.
Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.