Penentuan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan dikenal dengan dua asas, yaitu : 1. Asas Kesatuan Hukum ⇒ yaitu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga Baca Selengkapnya
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan dikenal dengan dua asas, yaitu : 1. Asas Kesatuan Hukum ⇒ yaitu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga Baca Selengkapnya