Talak adalah melepaskan tali pernikahan (perkawinan) dan mengakhiri hubungan suami Istriā. Talak adalah melepaskan ikatan, dalam ketentuan hukum pernikahan Islam
Talak adalah melepaskan tali pernikahan (perkawinan) dan mengakhiri hubungan suami Istriā. Talak adalah melepaskan ikatan, dalam ketentuan hukum pernikahan Islam