Talak adalah melepaskan tali pernikahan (perkawinan) dan mengakhiri hubungan suami Istri”. Talak adalah melepaskan ikatan, dalam ketentuan hukum pernikahan Islam
Talak adalah melepaskan tali pernikahan (perkawinan) dan mengakhiri hubungan suami Istri”. Talak adalah melepaskan ikatan, dalam ketentuan hukum pernikahan Islam