kangdarus.com – Terbaru Viral Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun dan Terbesar di Indonesia
Surya Darmadi atau SD adalah tersangka korupsi terbesar dalam sejarah penuntutan korupsi di Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 2 (dua) tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Hal ini dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PT. Grup Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.
Salah satu tersangka adalah pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi atau SD. Surya Darmadi yang tak terbendung diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.
Jumlah ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah aparat penegak hukum yang pernah menangani kasus korupsi di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian negara akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha di areal perkebunan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare itu.
Surya diduga melakukan tindak pidana dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Selain kehilangan pasal negara, Surya juga dijerat pasal Pencucian Uang (TPPU) oleh Jaksa Agung (Kejagung).
Surya dan Thamsir diduga melakukan kesepakatan jahat untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan milik Surya.
Beberapa di antaranya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8/2022).
Surya belum di tahan karena saat ini tidak di ketahui keberadaannya. Sejak tahun 2014, ia menjadi buron lembaga antirasuah/KPK atas kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus yang ditangani KPK ini merupakan perpanjangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamon dan kawan-kawan.
Surya yang tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi Forbes 2018 dengan kekayaan Rp 20,73 triliun, diduga menyuap Anas Maamun sebesar Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palm menjadi non-hutan. daerah.
Dalam kasus ini, anak perusahaan PT Duta Palma Group PT Palma Satu dan legal manager PT Duta Palma Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK dan Kejaksaan Agung akan bekerja sama mencari Surya agar bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Kedua lembaga penegak hukum itu telah menangkap keberadaan Surya di Singapura.
“Ke depan, terkait penanganan kasus ini, kami akan komunikasikan yang terpenting tentu keberadaan tersangka bernama KPK ini. Kalau kemudian nanti sudah didapatkan pasti akan kami proses,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/8).
“Ada pun teknisnya nanti apakah Kejaksaan Agung duluan atau KPK, nanti akan dikomunikasikan,” sambungnya.