Update Link Full Video Syur 4 Bersaudara Twitter, TikTok, Telegram Viral.

Posted on

kangdarus.com – Update Link Full Video Syur 4 Bersaudara Twitter, TikTok, Telegram Viral.

Tautan video menyenangkan untuk 4 bersaudara di Twitter, TikTok, dan Telegram sedang berlangsung sekarang.

Banyak netizen yang mencari link video lucu 4 bersaudara ini di Twitter, TikTok, dan Telegram. Tautan video seru 4 bersaudara di Twitter, TikTok, dan Telegram yang mulai viral di awal tahun 2023 ini banyak mendapat netizen.

Menurut riset yang dilakukan AyoCirebon.com, isi tautan video itu terungkap pada 4 bersaudara itu di Twitter, TikTok, dan Telegram. Video berdurasi 2 menit itu memperlihatkan aksi empat wanita di depan kamera.

Keempat wanita ini sangat ingin tampil nakal di depan kamera. Dalam video syur 4 bersaudara ini, keempat wanita ini terlihat nyaman menatap kamera.

Lalu tiba-tiba, mereka menyatukan pakaian mereka dan membuka area sensitif. Menurut informasi yang beredar di jejaring sosial, mereka berasal dari Filipina.

Namun, kebenaran klaim tersebut tidak dapat dibuktikan. Diketahui, di Indonesia dilarang menayangkan video lucu.

Ada aturan yang mengatur penyiaran video hiburan atau pembuatan video hiburan. Juga, tautan video yang menyinggung dengan mudah dibagikan oleh sejumlah netizen di media sosial.

Terkait hukum yang akan menegakkan dan mendistribusikan video syur itu, dilansir laman UU Internet, Pasal 4 (1) UU Menonton Telanjang berbunyi sebagai berikut. “Setiap orang dilarang memproduksi, memproduksi, mereproduksi, menggandakan, mendistribusikan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menyumbangkan, mentransfer, meminjamkan, atau mengimpor materi yang mengandung pornografi secara eksplisit: (1) seksual, termasuk percabulan; (2) kekerasan seksual; (3) masturbasi atau masturbasi; (4) ketelanjangan atau tampilan kasar dari ketelanjangan; (5) bagian tubuh; atau (6) melihat pornografi anak, ”bunyi halaman itu.

Pelanggar Pasal 4(1) UU Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Selain itu, aturan penyiaran gambar dan video dapat dilihat pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menyatakan dilarang:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang isinya melanggar kesusilaan.”

See also  Liên Kết Mới Clip Cô Giáo Mầm Non Hot Nhất Hôm Nay

Pelanggar pasal ini akan dihukum dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Untuk menuduh penulis artikel ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu:

***