kangdarus.com – Viral Kasus Sidang Mafia Tanah, Nirina Zubir Kecewa Berat: Masa Kelalaian Notaris Tidak Ada Pidananya?
Proses hukum kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir masih berlangsung.
Namun terkait kasus ini, tampaknya Nirina Zubir kecewa dengan pembuat sertifikat tanah (PPAT) yang tidak divonis melainkan hanya mendapat hukum perdata.
Berbeda dengan Nirina Zubir, kuasa hukum Farida yang menjadi salah satu terdakwa tampak senang.
Alasan kliennya dapat lolos dari jerat hukum, sekalipun ia telah melakukan kesalahan, adalah karena ia diduga turut andil dalam menciptakan suatu perbuatan palsu.
“Alhamdulillah saya sangat senang dengan keterangan ahli, karena ahli sudah cukup menghibur klien kami para notaris khususnya ibu Farida yang lolos dari jeratan hukum. “Notaris independen dalam hal ini karena mengurus administrasi dan kebutuhan lainnya. Klien kami tidak terlibat dalam masalah yang disebabkan Niri dan suaminya,” kata kuasa hukum Farida.
“Salah satu notaris, salah satu PPAT, sudah cukup membuktikan surat-surat yang mereka berikan adalah dokumen palsu,” bantah kuasa hukum Farid.
Menurut Nirina, kekeliruan itu sudah tidak benar lagi karena surat itu tidak dibuat di depan notaris, di kantornya, dan tidak ada saksi nyata yang dihadirkan.
“Apakah tidak ada sanksi atas kelalaian notaris/PPAT? apakah kita sipil? misalnya, jika mereka tidak melakukan kejahatan, apa yang harus saya lakukan? kehilangan negaranya? Itu hanya untukku,” kata Nirina.
Nirina tampak marah dengan keterangan saksi ahli tentang pejabat PPAT yang tidak dapat dipidana padahal yang dilakukannya bertentangan dengan hukum. Apalagi, menurut pengakuan Nirina, tersangka Farida menulis enam surat dengan waktu yang berbeda.
Namun, Nirina dan keluarganya tidak tinggal diam. Bahkan, ia melanjutkan upaya hukum untuk mempercepat kasus menangkap pelaku hukuman berat, termasuk PPAT cabul.
“Kami tidak tahu apa yang akan terjadi di masa depan, itu pasti perusahaan yang baru saja membuka mata. Saya tidak akan diam bahwa notaris/PPAT jika mereka tersandung/mengabaikan bahwa mereka tidak memiliki hukum pidana, saya tidak menerimanya, ”katanya. “Kalau bepergian sekali, masih wajar, dalam kasus kami enam surat pada waktu yang berbeda. Waktunya berbeda, berapa kali ditikam? Kalau bukan kejahatan, saya sebagai perwakilan dari kotamadya. benar-benar kecewa,” katanya.
Selain itu, Nirina mengatakan sidang kasus mafia tanah digelar dua kali seminggu.
“Kami berharap prosesnya lebih cepat dan kami juga ingin melihat titik terang dalam kasus kami,” kata Nirina.***