Viral Kasus Terbaru Perjalanan ke Candi Borobudur Stupa: Sekarang Roy Suryo resmi menjadi tersangka

Posted on

kangdarus.com – Viral Kasus Terbaru Perjalanan ke Candi Borobudur Stupa: Sekarang Roy Suryo resmi menjadi tersangka

Sejumlah pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kini resmi menjadi tersangka kasus meme candi Borobudur.

Kini, Roy Suryo diperiksa polisi pada Jumat (22/7/2022) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama setelah mengunggah meme stupa candi Borobudur yang dimodifikasi dengan wajah Jokowi.

Penetapan Roy Surya sebagai tersangka dulunya masih panjang. Bahkan, Roy melaporkan pihak lain yang diduga terlibat dalam pembuatan meme tersebut.

Berikut perjalanan kasus modifikasi stupa candi Borobudur yang berujung pada Roy Suryo sebagai tersangka. Roy Suryo mengunggah meme stupa di Candi Borobudur dengan wajah Jokowi

Roy Suryo yang frustrasi dengan kebijakan pemerintah menaikkan tarif masuk ke Candi Borobudur yang kini telah dibatalkan, turun ke Twitter pada Jumat (6/10/2022) untuk menyindirnya.

Sindiran itu langsung menyasar karakter Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tak gentar, ia menambahkan editan foto stupa di Candi Borobudur, yakni patung Buddha Gautama dengan wajah Jokowi.

Rekaman itu tiba-tiba memicu kemarahan publik, terutama di kalangan umat Buddha yang tersinggung dengan ejekan para pemimpin agama mereka. Tagar #TangkapRoySuryo tiba-tiba membanjiri timeline Twitter usai diunggah. Oleh karena itu, Roy Suryo menghapus unggahan tersebut untuk menghindari provokasi karena salah paham.

“Karena tidak ada yang bisa memprovokasi mereka dan dianggap ‘editing’ karena ketidaktahuan mereka, saya telah menghapus posting itu, kasus ditutup,” tweet Roy Suryo.

Umat ​​Buddha mengklaim Roya Surya

Meski sudah menghapus rekaman tersebut, Roy Suryo tetap dilaporkan masyarakat ke Bareskrim.

Laporan tersebut disusun oleh perwakilan umat Buddha di Indonesia berinisial KW dan didaftarkan dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.

Polisi segera memproses pemberitahuan dugaan ujaran kebencian dan/atau penistaan ​​agama SARA dalam pasal 45A(2) jo pasal 28(2) UU No. 19 Tahun 2016 terkait ITE dan/atau pasal 156a UU No. KUHP. Roy Suryo diperiksa polisi sebagai tersangka

Terakhir, Roy Suryo menerima panggilan penyidikan polisi pada Jumat (22/7/2022) di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang benar Polda Metro telah memeriksanya sebagai tersangka,” kata Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022) di Jakarta.

Meski Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum ditahan dan masih menunggu perkembangan terakhir.

“Masalah penahanan akan diupdate nanti,” kata Zulpan. Roy Surya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara

Roy Suryo terjerat hukum pidana penodaan agama dan/atau kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 45 A(2) jo Pasal 28(2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a dari KUHP.

Ancaman pidana yang berlaku adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Karyawan: Armand Ilham