kangdarus.com – Viral Pencuri Brankas Berhasil Ditangkap, Dara Arafah Senang
Dara Arafah senang karena polisi berhasil menangkap pencuri dengan selamat. Karena Selebgram Dara Arafah menjadi korban pencurian keamanan.
Sekelompok pencuri telah menggunakan keamanan Dara Arafah dengan nilai 800 juta rupee, yang tidak lain adalah ART sendiri. Pengurus rumah tangga Dara Arafah dan seorang pria berhasil melarikan diri dari brankas dengan hampir satu miliar uang tunai.
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua tersangka perampokan keamanan Dara Arafah. Ini adalah pasangan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (ART).
Direktur Media Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, “Tersangka Musrida alias Sri dan Sarkun adalah sepasang kekasih, jadi mereka bukan suami istri yang bekerja sebagai anggota keluarga, apalagi tersangka, dia ART.” Saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 September 2022.
Zulpan mengatakan Sri mengambil alih Dara Arafah dan mengirim Sarkun yang berada di Cilacap. Sarkun sendiri bertanggung jawab untuk menghancurkan tempat penampungan dan mengambil uang Dara Arafah. “Sesampai di Cilacap, Sarkun merampas peralatan dan uang senilai 789 juta rupiah yang dikuasai tersangka,” kata Zulpan.
Dari hasil penyidikan diketahui tersangka Sarkun yang jatuh cinta dengan Sri menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli alat-alat elektronik termasuk handphone, dan untuk membeli motor sport. “Sebagian uang yang diambil tersangka Sarkun, antara lain pembelian sepeda motor Kawasaki Ninja 250 ZR seharga Rp 113 juta dan pembelian telepon genggam,” kata Zulpan.
Selain itu, Sarkun juga memberi pacarnya uang sebesar lima juta rupee. Kekasih yang menerima uang itu bukan Sri melainkan saksi lain.
“Dan untuk pasangan, bukan kekasih. Berikan pasangan Rp. 5 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Zulpan.
Diketahui Dara Arafah yang terkenal itu adalah seorang pencuri yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarganya. Pelaku juga mencopot brankas yang berisi ratusan juta rupiah ini.
Setelah melapor ke polisi, Polda Metro Jaya bertindak sigap dan berhasil menangkap para pelaku. Ada dua pelaku yang ditangkap polisi yang kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.